JAKARTA - Sebanyak 19 perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus Tambunan diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Penyidik Mabes Polri bersama petugas Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Keuangan, dan ahli perpajakan tengah menyelidiki ke-19 dokumen wajib pajak tersebut secara intensif.
“Dengan cara meneliti dokumen putusan banding guna menentukan apakah putusannya ditolak atau diterima oleh Pengadilan Pajak,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Dia menjelaskan, ke-19 belas dokumen wajib wajak tersebut terdiri dari 81 perkara. Selain meneliti putusan pengadilan atas semua perkara, penyidik juga akan meneliti alasan di balik putusan hakim. Terhadap putusan yang dinilai ada penyimpangan, polisi juga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk membuat analisis terhadap petugas pajak yang menangani perkara tersebut.
Anton menjelaskan, temuan ini merupakan hasil pemeriksaan polisi terhadap dokumen 151 wajib pajak terkait Gayus yang diserahkan Kementerian Keuangan. Dokumen itu sengaja diminta polisi guna menindaklanjuti penyelidikan atas duit Gayus senilai Rp74 miliar yang disimpan di deposit box Bank Mandiri Syariah cabang Kelapa Gading.
Sebanyak 141 dokumen putusan banding termasuk di dalamnya perusahaan yang langsung ditangani Gayus sudah disetorkan Kementerian Keuangan. Sementara sisanya sebanyak 10 dokumen wajib pajak belum diserahkan Kementerian Keuangan.
Menurut Anton, 141 dokumen wajib pajak tersebut terdiri-dari 543 perkara banding pajak dengan keputusan ditolak sebanyak 117 perkara dari 36 wajib pajak. Kemudian putusan diterima sebanyak 69 perkara dari 29 wajib pajak dan sisanya 357 perkara dari 76 wajib pajak.
“Dengan putusan yang berbeda ditolak sebanyak 86 perkara, diterima 83 perkara dan diterima sebagian 186 perkara,” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil penelitian Polisi wajib pajak yang berkaitan langsung dengan Gayus semasa menjabat di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak hanya 21 perusahaan yang terdiri-dari 138 perkara. Dari 138 perkara tersebut, Pengadilan Pajak memutus 93 perkara diterima, baik sebagian maupun seluruhnya. Adapun 45 perkara lainnya ditolak Pengadilan.
“Berdasarkan keterangan Gayus terdapat 19 wajib pajak yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Anton tanpa merinci lebih lanjut mengenai perusahaan yang dimaksud.
Laman
Selasa, 12 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar